Dalam
Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan disebutkan sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan
komite madrasah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)
dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar
kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang
bertanggungjawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan
kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI,
MTs, MA, dan MAK. Penyusunan kurikulum juga dikembangkan sesuai dengan
satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya
masyarakat setempat, dan peserta didik serta berpedoman pada panduan
yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Dengan
demikian, kurikulum tidak ditetapkan lagi secara nasional, tetapi
disusun oleh masing-masing sekolah atau kelompok sekolah dengan mengacu
pada standar isi dan standar kompetensi lulusan. Sehingga pencapaian
hasil pendidikan optimal sesuai dengan kondisi, potensi, dan kebutuhan
satuan pendidikan, namun pencapaian minimalnya sama untuk setiap satuan
pendidikan.
Permendiknas
No. 24 tahun 2006 dan perubahannya yang diatur dalam Permendiknas No. 6
tahun 2007 tentang pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi
Lulusan menyebutkan bahwa (1) satuan pendidikan dasar dan menengah dapat
mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan
dasar dan menengah yang disusun oleh Balitbang bersama unit utama
terkait dan (2) Balitbang mengembangkan dan mengujicobakan model-model
kurikulum inovatif.
Di
dalam PP No. 19 tahun 2005 disebutkan model kurikulum tersebut
meliputi (1) model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk
SD/MI/ SDLB/SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK pada jalur
pendidikan formal kategori standar;, yaitu sekolah-sekolah yang belum
memenuhi kriteria dalam Standar Nasional Pendidikan; (2) model-model
kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk SD/MI/
SDLB/SMP/MTs/SMPLB/SMA/ MA/SMALB, dan SMK/MAK pada jalur pendidikan
formal kategori mandiri, yaitu sekolah-sekolah yang telah memenuhi atau
hampir memenuhi kriteria dalam Standar Nasional Pendidikan; dan (3)
model-model kurikulum satuan pendidikan keagamaan jenjang pendidikan
dasar dan menengah.
Pengembangan
model-model kurikulum dan bahan ajar ini dapat menjadi acuan bagi
sekolah untuk memaksimalkan kualitas penerapan kurikulum dan bahan ajar
yang digunakan sehingga diharapkan dapat mendukung renstra Kemdikbud
bidang penelitian dan pengembangan pendidikan dalam upaya penjaminan
mutu secara terprogram dengan mengacu kepada Standar Nasional
Pendidikan. Sedangkan silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
dan bahan ajar beserta sarana pendukung pembelajaran yang disusun oleh
satuan pendidikan meliputi seluruh mata-mata pelajaran jenjang
pendidikan dasar dan menengah seperti yang diatur Standar Isi.
Pengembangan
sarana pembelajaran yang berupa model bahan ajar merupakan salah satu
tugas pokok dan fungsi Pusat Kurikulum dan Perbukuan yang hasilnya
digunakan sebagai acuan satuan pendidikan dalam mengembangkan atau
menggunakan bahan ajar dalam pembelajaran secara berkelanjutan, aktual,
dan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi satuan pendidikan yang
bersangkutan. Pengembangan model ini perlu dilakukan sehingga satuan
pendidikan dapat menerapkan dan menjalankan secara efektif dan efisien
kurikulum sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Pemilihan
jenis bahan ajar ditentukan berdasarkan tingkat kesulitan dan
kedalaman materi, ciri khas materi pelajaran, kerumitan dalam pemilihan
strategi pembelajaran, karakter siswa, kondisi sarana dan prasarana
pembelajaran yang tersedia. Sehingga bahan ajar yang dihasilkan:
- fleksibel dan handal untuk diterapkan pada satuan pendidikan dengan kondisi, situasi, dan kebutuhan peserta didik yang bervariasi,
- mudah untuk diadopsi atau diadaptasi oleh satuan pendidikan,
- memberi inspirasi bagi pendidik untuk mengembangkan bahan ajar yang lebih elaboratif, inovatif dan efektif untuk diterapkan dalam pembelajaran.
Dengan
demikian, model bahan ajar perlu disusun sesuai dengan kondisi,
kebutuhan, potensi dan karkateristik satuan pendidikan dan peserta didik
yang dapat digunakan sebagai :
- acuan, panduan, pedoman, sumber inspirasi atau referensi bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum, silabus dan bahan ajar dan
- bahan untuk diadaptasi atau diadopsi oleh satuan pendidikan sesuai kebutuhannya.
No comments:
Post a Comment